Seiring
perkembangan teknologi di indonesia, maka kejahatan pun semakin canggih
dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Jumlah kasus cyber crime
atau kejahatan di dunia maya yang terjadi di Indonesia merupakan yang
tertinggi di dunia, antara lain, karena banyaknya aktivitas para hacker
di Tanah Air.
Tingginya kasus cyber crime
dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit dan pembobolan
sejumlah bank. Para hacker lebih sering dalam membobol bank-bank
internasional dibandingkan dengan bank-bank dalam negeri.
Sistem perundang-undangan di
Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer
melalui media internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat
di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan
terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat
diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku. Hambatan-hambatan
yang ditemukan dalam upaya melakukan penyidikan terhadap Cybercrime
antara lain berkaitan dengan masalah perangkat hukum, kemampuan
penyidik, alat bukti, dan fasilitas komputer forensik.
Keunggulan komputer berupa kecepatan
dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan terutama tugas-tugas
rutin sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta
memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan masyarakat
sangat membutuhkan keberadaan komputer dalam kegiatan sehari-hari dan
pada akhirnya semakin mengalami ketergantungan kepada komputer.
Di lain pihak, dampak negatif
dapat timbul apabila ketergantungan itu tidak diimbangi dengan sikap
mental dan sikap tindak yang positif. Kesalahan yang ditimbulkan oleh
peralatan komputer akan mengakibatkan kerugian besar bagi pihak pemakai
(user) atau pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan pemanfaatan
peralatan tersebut.Kesalahan yang disengaja mengarah kepada
penyalahgunaan komputer, yaitu perbuatan yang dilakukan secara melawan
hukum guna menarik keuntungan baik bagi diri sendiri maupun kelompok.
Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet juga mengundang
terjadinya kejahatan dan pelanggaran. Kemudian muncul istilah cybercrime
yang merupakan perkembangan lebih lanjut dari computer crime.
Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku. Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diadaptasikan kepada kejahatan illegal access, Pasal 38 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diterapkan untuk sebagian jenis kejahatan data interfences dan system interferences, sedangkan Pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diterapkan untuk sebagian jenis kejahatan illegal interception. Bentuk-bentuk kejahatan komputer lainnya pada umumnya dapat diancam dengan ketentuan yang terdapat baik di dalam KUHP disebabkan perbuatan tersebut sebenarnya merupakan perbuatan biasa yang secara insidental menggunakan komputer sebagai alat dalam pelaksanaannya. Kejahatan komputer melalui media internet yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait lainnya dapat diancam dengan Ketentuan Pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Hak Cipta dan hak-hak terkait lainnya. Demikian pula kejahatan Drug Traffickers dapat diancam pidana sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Narkotika. Beberapa kekosongan hukum masih terlihat di dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan data interferences, system interferences, illegal interception, data theft dan misuse device, yang perlu segera mendapat perhatian dari pembentuk undang-undang.
Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku. Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diadaptasikan kepada kejahatan illegal access, Pasal 38 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diterapkan untuk sebagian jenis kejahatan data interfences dan system interferences, sedangkan Pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diterapkan untuk sebagian jenis kejahatan illegal interception. Bentuk-bentuk kejahatan komputer lainnya pada umumnya dapat diancam dengan ketentuan yang terdapat baik di dalam KUHP disebabkan perbuatan tersebut sebenarnya merupakan perbuatan biasa yang secara insidental menggunakan komputer sebagai alat dalam pelaksanaannya. Kejahatan komputer melalui media internet yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait lainnya dapat diancam dengan Ketentuan Pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Hak Cipta dan hak-hak terkait lainnya. Demikian pula kejahatan Drug Traffickers dapat diancam pidana sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Narkotika. Beberapa kekosongan hukum masih terlihat di dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan data interferences, system interferences, illegal interception, data theft dan misuse device, yang perlu segera mendapat perhatian dari pembentuk undang-undang.
Hambatan-hambatan yang
ditemukan dalam upaya melakukan penyidikan terhadap Cybercrime antara
lain berkaitan dengan masalah perangkat hukum, kemampuan penyidik, alat
bukti, dan fasilitas komputer forensik. Upaya-upaya yang dapat dilakukan
untuk mengatasi hambatan yang ditemukan di dalam melakukan penyidikan
terhadap Cybercrime antara lain berupa: penyempurnaan perangkat hukum,
mendidik para penyidik, membangun fasilitas forensic computing,
meningkatkan upaya penyidikan dan kerja sama internasional, serta upaya
penanggulangan dan pencegahan.
Referensi :
• www.kompas.com
• www.wikipedia.com
Referensi :
• www.kompas.com
• www.wikipedia.com
sumber : http://ptkom.blogspot.co.id
ConversionConversion EmoticonEmoticon